
Ibrahim Assuabi Pengamat mata uang sekaligus Direktur Laba Forexindo Berjangka menganggap penguatan nilai tukar (kurs) rupiah dipengaruhi keputusan DPR Amerika Serikat (AS) meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemotongan Pajak.
“DPR AS meloloskan RUU pemotongan pajak Presiden Donald Trump secara tipis. Dijuluki ‘One Big Beautiful Bill,’ undang-undang tersebut mencakup pemotongan pajak yang substansial, peningkatan pendanaan militer dan penegakan hukum perbatasan, dan pengurangan signifikan terhadap insentif energi hijau dan program sosial,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Mengutip Xinhua, sebelumnya komite kongres utama AS membuka jalan bagi pemungutan suara di seluruh majelis terhadap RUU Pemotongan Pajak AS.
Dilansir Antara, RUU tersebut mencakup peningkatan pengeluaran besar untuk penegakan hukum imigrasi dan militer, serta akan memperpanjang pemotongan pajak AS tahun 2017 yang akan berakhir pada tahun ini.
Selain itu, RUU juga mencakup serangkaian pemotongan untuk Medicaid, bantuan pangan, dan pendanaan energi bersih. Menurut media AS, secara keseluruhan RUU ini harus disesuaikan untuk disahkan DPR karena Senat Republik telah mengisyaratkan bahwa RUU tersebut takkan disahkan tanpa perubahan besar.
“Menurut Congressional Budget Office, RUU tersebut diproyeksikan akan menambah sekitar 3,8 triliun dolar AS pada utang nasional selama dekade berikutnya Hal ini menyusul penurunan peringkat kredit negara bagian AS dari Aaa menjadi Aa1 oleh Moody’s baru-baru ini, dengan alasan meningkatnya tingkat utang AS,” kata Ibrahim.
Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan hari ini di Jakarta menguat sebesar 110 poin atau 0,67 persen menjadi Rp16.218 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.328 per dolar AS.
Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Jumat juga menguat ke level Rp16.289 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.313 per dolar AS.(ant/kak/iss)