Minggu, 10 Agustus 2025

Perlu Kajian Serius Kalau Bitcoin Ingin Dijadikan Aset Cadangan Nasional

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi. Bitcoin. Foto: Pixabay

Pemerintah meluncurkan wacana menjadikan Bitcoin sebagai aset cadangan nasional. Hal itu direspon pelaku pasar kripto sebagai momentum strategis yang patut dikaji dengan serius.

Menurut Antony Kusuma Vice President Indodax, potensi Bitcoin sebagai bagian dari aset negara memang menjanjikan, terutama jika dilihat dari sifatnya yang desentralistik dan tahan inflasi.

Namun, dia mengatakan untuk menjadikan Bitcoin sebagai bagian aset cadangan nasional bukan keputusan yang bisa diambil dalam semalam.

“Diperlukan studi jangka panjang, pendekatan data-driven, serta keterlibatan lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya progresif, tetapi juga akuntabel dan selaras dengan kepentingan nasional dan stabilitas ekonomi,” kata Antony, melansir Antara, Minggu (10/8/2025).

Dalam konteks itu, menurut Antony penting adanya sinergi antara pelaku industri, otoritas pengawas, dan lembaga pengelola kekayaan negara seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Jika dilakukan secara terbuka dan kolaboratif, kajian itu akan menghasilkan arah kebijakan yang adaptif dan selaras dengan kepentingan nasional jangka panjang,” tambahnya.

Sebelumnya wacana polemik Bitcoin sebagai opsi salah satu aset cadangan nasional kembali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah komunitas Bitcoin Indonesia diundang ke Kantor Wakil Presiden Republik Indonesia.

Undangan tersebut memicu spekulasi pemerintah tengah mengeksplorasi integrasi aset digital ke dalam kerangka cadangan strategis negara, meski kenyataannya belum sama sekali mengarah ke sana.

Wacana tersebut tidak lepas dari tren adopsi Bitcoin sebagai penyimpan nilai jangka panjang yang dilakukan oleh beberapa negara, salah satunya El Salvador.

Antony mengapresiasi klarifikasi komunitas Bitcoin Indonesia yang menyampaikan diskusi di kantor Wapres bersifat eksploratif dan tahap awal serta belum sampai pada tahap kebijakan.

Menurut dia, hal itu penting agar publik memahami posisi diskusi secara akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.

“Perlu ditegaskan pembahasan ini bersifat konseptual dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah, sehingga tidak semestinya dijadikan dasar spekulasi investasi dalam bentuk apa pun,” katanya.

Sebagai bagian dari industri kripto nasional, lanjutnya, pihaknya mendorong agar hal ini tidak berhenti di tahap wacana, melainkan ditindaklanjuti melalui dialog terbuka berbasis kajian akademik dan strategi ekonomi nasional.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan nilai transaksi kripto di Indonesia hingga pertengahan 2025 menembus Rp224,11 triliun, dengan pengguna mencapai 15,85 juta.

Nilai transaksi tersebut, tambahnya, mencerminkan adopsi yang terus berkembang dan menjadi indikator bahwa aset digital memiliki posisi yang semakin penting dalam lanskap keuangan nasional.

“Kami memandang supaya ke depan, aset digital tidak hanya akan berperan sebagai instrumen investasi publik, tetapi juga memiliki potensi strategis di ranah kebijakan fiskal negara. Namun, semua itu perlu dikaji secara komprehensif, inklusif, dan progresif,” tutupnya.(ant/kir/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 10 Agustus 2025
33o
Kurs