Sabtu, 5 Juli 2025

Pram: Selain Padel, Bulu Tangkis hingga Tenis Juga Kena Pajak di Jakarta

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Pramono Anung Wibowo Gubernur DKI Jakarta saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Antara

Pramono Anung Wibowo Gubernur DKI Jakarta menyebutkan mengenakan pajak hiburan kepada olahraga lain selain padel, yakni seperti bulu tangkis hingga tenis.

“Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apapun, itu memang kena. Nah padel ini termasuk olahraga yang seperti itu,” kata Pram di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/7/2025) dilansir Antara.

Pram menjelaskan, kebijakan pajak hiburan untuk aktivitas olahraga tertentu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang dan diterapkan di seluruh daerah, bukan hanya di Jakarta.

Pram mencontohkan olahraga renang, biliar, hingga bulu tangkis juga dikenakan pajak hiburan bila dilakukan secara komersial. Misalnya dengan menyewa lapangan atau kolam renang di fasilitas berbayar.

Pram mengatakan, pajak hiburan yang diberlakukan untuk olahraga komersial dianggap wajar karena mayoritas pemainnya berasal dari kalangan yang mampu membayar sewa fasilitas.

“Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan saja berapa, mampu kan,” kata Pram.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

“Betul olahraga padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” kata Andri M. Rijal Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta.

Andri menjelaskan bahwa pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.

“Baik melalui biaya masuk, sewa tempat maupun bentuk pembayaran lainnya,” kata Andri.

Padel masuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.

Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.

“Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah,” kata Andri.

Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenakan pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulu tangkis, hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.

Andri mengatakan pajak PBJT untuk padel itu bukan karena olahraga yang sedang viral saat ini. Pihaknya pun akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan, yang layak dikenai pajak.

“Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga,” kata Andri. (ant/bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 5 Juli 2025
25o
Kurs