Jumat, 10 Oktober 2025

Purbaya: Pajak E-Commerce Dijalankan Apabila Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025). Foto: Antara

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menyatakan, pajak untuk niaga elektronik (e-commerce) baru akan dijalankan apabila ekonomi nasional sudah mulai pulih atau tumbuh di atas enam persen.

“Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully. Let’s say ekonomi tumbuh enam persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” ucap Purbaya di Jakarta, Kamis (9/10/2025) dilansir Antara.

Ditegaskan Menkeu, keputusan untuk memulai pemungutan pajak terhadap suatu sektor berada di tangan dirinya. “Kan menterinya saya,” katanya lagi.

Adapun sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan fokus tujuan aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang, lebih menyoal penyederhanaan administrasi, bukan untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Pengenaan pajak ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta dalam setahun dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final.

Hanya saja, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pajak itu diterapkan terhadap pedagang daring di mana pungutannya dilakukan oleh lokapasar.

Kemenkeu banyak menerima masukan agar pedagang juga menerima perlakuan yang sama terkait pungutan pajak, yakni pungutan dilakukan secara otomatis.

Inisiatif pemerintah menyusun skema ini bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi tersembunyi atau shadow economy, khususnya dari pedagang daring yang kurang memahami atau enggan menghadapi proses administratif perpajakan yang dianggap rumit. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Jumat, 10 Oktober 2025
34o
Kurs