Rabu, 12 November 2025

Said Abdullah Ingatkan Redenominasi Rupiah Tak Bisa Sekadar Hapus Tiga Nol

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Said Abdullah Ketua Badan Anggaran DPR RI fraksi PDIP. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Said Abdullah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengingatkan bahwa rencana redenominasi rupiah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Menurutnya, kebijakan itu bukan hanya persoalan teknis menghapus tiga digit nol di belakang angka nominal, tapi juga menyangkut aspek psikologis masyarakat, pola transaksi, hingga pembentukan harga di pasar.

“Redenominasi itu memerlukan prasyarat. Pertama, pastikan dulu kestabilan pertumbuhan ekonomi, sosial, dan politik kita. Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap?” kata Said di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Anggota fraksi PDI Perjuangan itu menilai, tanpa persiapan matang, pelaksanaan redenominasi justru bisa memicu gejolak harga.

Menurutnya, masa transisi berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku pasar untuk melakukan pembulatan harga yang merugikan konsumen.

“Kalau semua belum siap, jangan coba-coba dilakukan redenominasi. Jangan dikira itu sekadar menghilangkan tiga nol di belakang,” tegasnya.

Sebagai contoh, Said menyebut, jika harga barang sebelumnya Rp280 kemudian dibulatkan menjadi Rp300 setelah redenominasi, kenaikan kecil itu bisa terjadi secara luas dan berulang sehingga menimbulkan efek inflasi yang signifikan.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menegaskan, kebijakan redenominasi merupakan kewenangan bank sentral.

Ia menyebut langkah penyederhanaan nilai rupiah itu tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Itu kebijakan bank sentral, dan mereka akan menerapkannya sesuai kebutuhan pada waktunya. Tahun ini tidak, tahun depan juga tidak,” kata Purbaya saat menghadiri acara di Universitas Airlangga (Unair) Kampus C Surabaya, Senin (10/11/2025).

Purbaya menambahkan, rencana redenominasi yang akan mengubah nilai Rp1.000 menjadi Rp1 tanpa mengurangi daya beli masyarakat telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 12 November 2025
29o
Kurs