Rabu, 28 Oktober 2026

Anggota DPR Minta Kemenperin Permudah Sertifikasi Halal bagi UMKM

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Bambang Haryo Soekartono anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (dua dari kanan) saat kunjungan ke Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya, Rabu (28/10/2026). Foto: Antara.

Bambang Haryo Soekartono Anggota Komisi VII DPR meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat dan mempermudah sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan membuka peluang menembus pasar internasional.

“Perlu lebih proaktif, jemput bola, dan mempercepat sertifikasi agar perusahaan industri di Jawa Timur yang jumlahnya sangat banyak bisa terlayani,” kata Bambang saat mengunjungi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya, Rabu (28/10/2026) seperti dilaporkan Antara.

Menurut Bambang, biaya sertifikasi masih menjadi kendala bagi pelaku industri kecil. Dia menyebut tarif sertifikasi yang mencapai sekitar Rp16 juta perlu ditekan agar lebih terjangkau bagi UMKM.

Kemudian, Bambang juga mendorong peningkatan potongan biaya sertifikasi bagi industri kecil dan menengah (IKM) hingga 80 persen. Dengan biaya yang lebih ringan, lebih banyak pelaku usaha diharapkan mampu memenuhi standar produk yang berlaku.

Sertifikasi Halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI), lanjutnya, berperan penting dalam memastikan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. Pemenuhan standar tersebut juga dapat meningkatkan daya saing produk lokal dalam menghadapi barang impor.

Maka dari itu, Bambang berharap kemudahan proses sertifikasi yang disertai pendampingan dapat membantu UMKM meningkatkan kualitas produk dan mengembangkan usaha hingga menjangkau pasar internasional.

Sementara, Rian Adhi Saputra Kepala BSPJI Kemenperin mengatakanz biaya masih menjadi salah satu kendala utama bagi industri kecil dalam mengurus sertifikasi.

Untuk mengatasi kendala tersebut, BSPJI menyediakan pendampingan dan konsultasi serta menerapkan tarif khusus bagi IKM. Pada layanan sertifikasi SNI, BSPJI memberikan potongan tarif sekitar 20 persen untuk IKM sesuai ketentuan tertentu.

Tarif sertifikasi halal mengikuti ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam proses tersebut, BSPJI berperan melakukan verifikasi di lapangan.

Rian menegaskan, Kemenperin mendukung upaya peningkatan kapasitas industri kecil agar mampu memenuhi standar dan meningkatkan daya saing produknya. (ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 28 Oktober 2026
29o
Kurs