Jumat, 16 Oktober 2026

Bursa Efek Minta Klarifikasi MSCI soal Usulan Indonesia Turun ke Standalone Market

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jeffrey Hendrik Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Antara

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI, terkait dasar pertimbangan usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Jeffrey Hendrik Direktur Utama BEI mengatakan, klarifikasi diperlukan dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang sudah dilakukan pasar modal Indonesia.

“BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/10/2026) dikutip Antara.

Jeffrey mengatakan, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini sudah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.

Menurutnya, sejumlah langkah perbaikan itu juga mendapat respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional.

“Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pengumuman MSCI tersebut masih dalam tahap konsultasi dan belum menjadi keputusan final. Masa konsultasi dibuka hingga 30 April 2027. Sedangkan keputusan final terkait klasifikasi pasar modal Indonesia akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

BEI, kata Jeffrey, akan terus berkoordinasi dengan OJK dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Koordinasi itu sekaligus dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.

Sekadar informasi, MSCI pada, Jumat (16/10/2026) pagi waktu Indonesia mengumumkan pembukaan konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

MSCI menyebut kekhawatiran pelaku pasar terhadap kemudahan berinvestasi di pasar saham Indonesia meningkat signifikan. Beberapa hal yang disorot antara lain ketidakjelasan yang masih berlanjut dalam struktur kepemilikan saham, serta dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi.

MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk memberikan masukan hingga 30 April 2027. Selama masa konsultasi, MSCI juga dapat menyampaikan pembaruan terkait masukan yang diterima sebelum keputusan final diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
32o
Kurs