Selasa, 1 September 2026

Cukai Tembakau dan MMEA Capai Triliunan, Ekonom: Jangan Sampai Produk Ilegal Kuasai Pasar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Petugas Bea Cukai Malang memeriksa salah satu karung yang berisi tembakau iris ilegal yang diamankan di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023). Foto : Antara

Cukai hasil tembakau (CHT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) menjadi salah satu penopang penerimaan negara.

Namun, di balik besarnya kontribusi tersebut, pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara fungsi cukai sebagai sumber pendapatan dan instrumen pengendalian konsumsi.

Kementerian Perindustrian mencatat penerimaan cukai dari MMEA produksi dalam negeri mencapai Rp8,92 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut tumbuh 0,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika ditambah penerimaan dari produk MMEA impor sekitar Rp361 miliar, total cukai dari sektor ini mencapai kurang lebih Rp9,28 triliun.

Putu Juli Ardika Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan industri minuman beralkohol memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional, baik melalui penerimaan cukai maupun aktivitas ekspor.

Putu menyampaikan hal tersebut saat menghadiri peringatan Hari Arak Bali ke-6 di Kabupaten Badung pada 29 Januari 2026. Menurutnya, industri MMEA juga memiliki peran dalam menghasilkan devisa melalui kegiatan perdagangan internasional.

Kemenperin mencatat nilai ekspor MMEA pada periode Januari-November 2025 mencapai US$15,75 juta.

Di sisi lain, Eliza Mardian ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai kebijakan cukai tidak semata-mata dapat diukur dari besarnya penerimaan negara. Cukai juga dirancang untuk mengendalikan konsumsi barang yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan maupun lingkungan.

“Cukai pada dasarnya merupakan pajak selektif terhadap barang yang memiliki eksternalitas negatif, baik terhadap kesehatan maupun lingkungan,” kata Eliza dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Eliza menjelaskan terdapat dua fungsi utama cukai yang perlu dievaluasi secara terpisah, yakni fungsi penerimaan dan fungsi pengendalian konsumsi.

Saat ini, penerimaan cukai berkontribusi sekitar 8 persen terhadap total pendapatan negara. Cukai hasil tembakau menjadi penyumbang terbesar dibandingkan kelompok barang kena cukai lainnya.

Namun, pengalaman pada 2025 menunjukkan bahwa penurunan produksi barang legal tidak selalu berjalan searah dengan peningkatan penerimaan maupun penurunan konsumsi secara keseluruhan.

Pada tahun tersebut, tarif CHT tidak mengalami kenaikan. Produksi rokok legal tercatat turun sekitar 3 persen, sementara penerimaan cukai mengalami kontraksi sekitar 2,1 persen.

“Pengendalian konsumsi legal terjadi, tetapi tidak otomatis menghasilkan penerimaan lebih besar, apalagi jika sebagian permintaan bergeser ke produk ilegal yang lebih murah,” ujar Eliza.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi penting dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan cukai. Ketika produk legal semakin tertekan, sementara permintaan masyarakat masih ada, pasar ilegal berpotensi mendapatkan ruang lebih besar.

Eliza menilai penurunan produksi industri legal tidak dapat langsung dianggap sebagai indikator keberhasilan pengendalian konsumsi.

“Fungsi pengendalian dan fungsi penerimaan harus diukur terpisah. Keberhasilan menekan produksi legal bukan otomatis keberhasilan menekan konsumsi, apalagi keberhasilan fiskal,” katanya.

Besarnya kontribusi industri legal juga terlihat dari aktivitas perusahaan MMEA di berbagai daerah. Salah satunya PT Delta Djakarta Tbk. Perseroan pada Juni 2026 menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp144,9 miliar untuk tahun buku 2025.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu pemegang saham dengan kepemilikan sekitar 26,25 persen memperoleh sekitar Rp38 miliar dari pembagian dividen tersebut. Pada 2025, Delta Djakarta mencatat penjualan bersih sekitar Rp674,5 miliar.

Selain Delta Djakarta, aktivitas produksi MMEA juga tersebar di berbagai wilayah. PT Multi Bintang Indonesia Tbk memiliki fasilitas produksi di Tangerang dan merupakan bagian dari kelompok Heineken. Sementara PT Harcorindo memiliki fasilitas produksi di Surabaya yang rampung pada 2025.

Produsen lainnya antara lain PT Balaraja Barat Indah di Serang yang memproduksi Kawa Kawa, PT Balihai Brewery di Bekasi dengan produk Balihai Beer, serta PT Langgeng Kreasi Prima Jaya yang memproduksi Smirnoff di Bali.

Di Citeureup, Kabupaten Bogor, PT Inti Tirta Sari Makmur juga menjalankan kegiatan produksi MMEA yang berkontribusi terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.

Aktivitas perusahaan tersebut turut berkaitan dengan sektor pendukung, mulai dari pemasok bahan dan jasa, transportasi, distribusi hingga kegiatan ekonomi lainnya.

Rantai ekonomi tersebut membuat keberadaan industri legal memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan sekadar aktivitas produksi. Ketika industri resmi mengalami penurunan kegiatan, dampaknya dapat merembet ke tenaga kerja, pemasok, distributor, investasi dan penerimaan negara.

Karena itu, Eliza mengingatkan pemerintah agar kebijakan cukai tidak hanya berfokus pada aktivitas industri yang telah berada dalam sistem pengawasan.

Salah satu risiko yang perlu diantisipasi adalah perpindahan permintaan dari produk legal ke produk ilegal akibat perbedaan harga yang signifikan.

“Cukai yang efektif itu yang bisa menekan konsumsi dan pasar gelap sekaligus, bukan yang hanya menekan pabrik berizin saja,” tegas Eliza.

Dengan penerimaan dari CHT dan MMEA yang mencapai triliunan rupiah, efektivitas kebijakan cukai menjadi semakin penting. Pemerintah tidak hanya dituntut menjaga penerimaan negara, tetapi juga memastikan pengendalian konsumsi berjalan tanpa membuka celah yang lebih besar bagi peredaran produk ilegal.

Pengawasan terhadap pasar ilegal, tingkat kepatuhan pelaku usaha, serta keseimbangan tarif menjadi bagian penting agar fungsi cukai sebagai instrumen fiskal dan pengendalian dapat berjalan secara bersamaan.(faz/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 1 September 2026
32o
Kurs