Sabtu, 17 Oktober 2026

DPR: Potongan Komisi Ojol Sudah 8 Persen, Pendapatan Turun karena Tarif Berubah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Cucun Ahmad Syamsurijal Wakil Ketua DPR RI saat konferensi pers di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Cucun Ahmad Syamsurijal Wakil Ketua DPR RI mengatakan kebijakan pemotongan komisi aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen telah mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 sesuai komitmen yang disepakati pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikator. Namun, ia mengakui masih muncul keluhan dari para pengemudi karena pendapatan mereka justru menurun.

Menurut Cucun, penurunan pendapatan tersebut bukan disebabkan besaran komisi yang dipotong aplikator, melainkan karena adanya penyesuaian tarif yang dilakukan perusahaan.

“Per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi. Namun pada perkembangannya, pendapatannya turun karena pengusahanya menurunkan tarif, sehingga pendapatan kepada pengemudi ini turun,” kata Cucun dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2026).

Di sisi lain, Cucun menilai penurunan tarif tersebut memberikan keuntungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi online karena biaya perjalanan menjadi lebih murah.

“Tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi online ini,” ujarnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Sabtu, 17 Oktober 2026
27o
Kurs