Dalam postur anggaran 2027, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.435,10 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun.
Defisit anggaran dipertahankan sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap PDB, sama dengan usulan awal pemerintah dalam Nota Keuangan.
“Defisit 2,40 persen terhadap PDB akan kami jaga sebaik-baiknya. APBN akan terus menumbuhkan, melindungi, dan tetap kita upayakan untuk kredibel,” ujar Suahasil Nazara Menkeu.
Target pendapatan negara tersebut terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp2.593,35 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp318,6 triliun. Keduanya meningkat dibandingkan usulan awal pemerintah, masing-masing Rp2.591,35 triliun dan Rp316,6 triliun.
Sementara dari sisi belanja, alokasi kementerian/lembaga ditetapkan Rp1.556,89 triliun, naik dari usulan awal Rp1.504,74 triliun.

NOW ON AIR SSFM 100

