PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt pada, Jumat (16/10/2026), pukul 09.00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 8 persen.
Pada pembukaan perdagangan, IHSG turun 469,86 poin atau 8,01 persen ke posisi 5.393,92. Sementara Indeks LQ45 yang berisi 45 saham unggulan melemah 49,14 poin atau 8,33 persen ke level 540,95.
Melansir Antara, perdagangan dijadwalkan kembali dilanjutkan sekitar pukul 09.30 waktu JATS tanpa perubahan jadwal perdagangan. Sesuai ketentuan BEI, trading halt selama 30 menit diberlakukan apabila IHSG turun lebih dari 8 persen dalam satu hari perdagangan yang sama.
Apabila pelemahan berlanjut hingga lebih dari 15 persen, BEI kembali memberlakukan trading halt selama 30 menit.
Sementara jika IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 20 persen, BEI dapat melakukan trading suspend atau penghentian perdagangan hingga akhir sesi. Suspensi juga dapat berlangsung lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BEI menjelaskan penyesuaian ketentuan trading halt dilakukan untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas kepada investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI tanggal 8 April 2025 Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, serta Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. (ant/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

