Selain JOS, DPMPTSP Jatim memiliki layanan Klik Klinik Investasi. Melalui layanan tersebut, petugas tidak hanya menunggu investor datang ke kantor, tetapi mendatangi perusahaan untuk memberikan pendampingan ketika terdapat persoalan dalam proses investasi.
“Kami datang kepada investor. Jadi saya kira lebih banyak jemput bola,” ujarnya.
DPMPTSP Jatim juga memiliki program Saleha atau Sadar Legalitas Berusaha yang menyasar pelaku UMKM.
Melalui program tersebut, pemerintah memberikan pendampingan agar pelaku UMKM memiliki legalitas usaha. Pada 2026, program tersebut direncanakan digelar hampir 50 kali dengan mendatangi sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur.
Yuswanto menegaskan layanan JOS melengkapi sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan layanan pemerintah pusat. JOS digunakan untuk pelayanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kalau kewenangan-kewenangan yang memang kewenangannya Pemprov, itu dilayani lewat online pakai JOS,” katanya. (saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

