Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan masa transisi bagi para pedagang di marketplace atau lokapasar untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), guna memastikan kebijakan ini tidak mengganggu keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, yang mewajibkan seluruh pedagang di marketplace untuk memiliki NIB.
“Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital,” ujar Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Senin (21/7/2026).
Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan, pedagang yang baru bergabung di marketplace akan diberi waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sementara pedagang yang telah lebih dulu berjualan memperoleh masa transisi lebih panjang, yakni hingga 18 bulan. Selama periode transisi tersebut, para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya seperti biasa.
Masa transisi ini diberikan mengingat pemerintah menyadari masih adanya sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB.

NOW ON AIR SSFM 100

