Selasa, 21 Juli 2026

Kemendag Beri Masa Transisi 18 Bulan bagi Pedagang Marketplace Urus NIB

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Iqbal Shoffan Shofwan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Antara

Iqbal Shoffan Shofwan menilai, NIB memiliki peran penting sebagai identitas legal usaha yang memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha. Ia menyebut, pelaku usaha yang telah mengantongi NIB berpotensi memperoleh sejumlah keuntungan, di antaranya peningkatan kepercayaan dari konsumen maupun mitra usaha, kemudahan berjualan di berbagai platform e-commerce, hingga akses terhadap berbagai fasilitas insentif pemerintah.

Ia menambahkan, kepemilikan NIB juga memudahkan pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan, kemitraan usaha, layanan pemerintah, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.

Guna mendukung implementasi aturan ini, penyelenggara marketplace turut diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga proses penerbitan NIB dapat berlangsung lebih mudah dan cepat.

Meski demikian, Iqbal Shoffan Shofwan mengakui bahwa hingga saat ini baru sebagian kecil pedagang di berbagai platform e-commerce yang telah memiliki NIB.

Kemendag berharap, penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.(ant/iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
28o
Kurs