Iqbal Shoffan Shofwan menilai, NIB memiliki peran penting sebagai identitas legal usaha yang memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha. Ia menyebut, pelaku usaha yang telah mengantongi NIB berpotensi memperoleh sejumlah keuntungan, di antaranya peningkatan kepercayaan dari konsumen maupun mitra usaha, kemudahan berjualan di berbagai platform e-commerce, hingga akses terhadap berbagai fasilitas insentif pemerintah.
Ia menambahkan, kepemilikan NIB juga memudahkan pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan, kemitraan usaha, layanan pemerintah, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.
Guna mendukung implementasi aturan ini, penyelenggara marketplace turut diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga proses penerbitan NIB dapat berlangsung lebih mudah dan cepat.
Meski demikian, Iqbal Shoffan Shofwan mengakui bahwa hingga saat ini baru sebagian kecil pedagang di berbagai platform e-commerce yang telah memiliki NIB.
Kemendag berharap, penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.(ant/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

