Sementara pungutan ekspor biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen, sesuai Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Selain biji kakao, Kemendag juga menetapkan harga patokan ekspor untuk sejumlah komoditas lain pada periode Agustus 2026. HPE produk kulit tidak berubah dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara itu, HPE getah pinus ditetapkan sebesar 1.013 dolar AS (sekitar Rp18,23 juta) per metrik ton. Nilai itu naik 11 dolar AS (sekitar Rp198 ribu) per metrik ton, setara 1,10 persen dibandingkan Juli 2026.
Untuk produk kayu, HPE Agustus 2026 naik pada beberapa jenis, antara lain veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² sampai 4.000 mm² dari jenis rimba campuran dan sortimen lainnya dari hutan tanaman, seperti jati, balsa, eucalyptus, dan jenis lain.
Sebaliknya, HPE produk kayu turun pada sejumlah jenis, antara lain veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² sampai 4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, dan sortimen lainnya dari jenis eboni.
NOW ON AIR SSFM 100

