Sabtu, 1 Agustus 2026

Kemendag: Harga Referensi Biji Kakao Naik Dipicu Gangguan Pasokan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi biji kakao atau biji coklat. Foto: Pixabay

Kementerian Perdagangan menyebut harga patokan ekspor komoditas biji kakao periode Agustus 2026 mengalami kenaikan dipengaruhi gangguan pasokan di negara produsen utama, terutama di Afrika Barat.

Tommy Andana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, harga referensi biji kakao periode Agustus 2026 ditetapkan sebesar 5.424,96 dolar AS (sekitar Rp97,65 juta) per metrik ton. Nilai tersebut naik 1.455,41 dolar AS (sekitar Rp26,20 juta) per metrik ton, setara 36,66 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Kenaikan harga referensi itu turut mendorong harga patokan ekspor biji kakao menjadi 5.064 dolar AS (sekitar Rp91,15 juta) per metrik ton. Angka itu naik 1.418 dolar AS (sekitar Rp25,52 juta) per metrik ton, setara 38,90 persen.

“Penetapan HR dan HPE tersebut mempertimbangkan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan global. Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi yang dipicu fenomena El Nino,” jelas Tommy dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (1/8/2026) dikutip Antara.

Untuk periode 1-31 Agustus 2026, bea keluar biji kakao ditetapkan sebesar 7,5 persen. Ketentuan itu mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Sementara pungutan ekspor biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen, sesuai Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Selain biji kakao, Kemendag juga menetapkan harga patokan ekspor untuk sejumlah komoditas lain pada periode Agustus 2026. HPE produk kulit tidak berubah dibandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, HPE getah pinus ditetapkan sebesar 1.013 dolar AS (sekitar Rp18,23 juta) per metrik ton. Nilai itu naik 11 dolar AS (sekitar Rp198 ribu) per metrik ton, setara 1,10 persen dibandingkan Juli 2026.

Untuk produk kayu, HPE Agustus 2026 naik pada beberapa jenis, antara lain veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² sampai 4.000 mm² dari jenis rimba campuran dan sortimen lainnya dari hutan tanaman, seperti jati, balsa, eucalyptus, dan jenis lain.

Sebaliknya, HPE produk kayu turun pada sejumlah jenis, antara lain veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² sampai 4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, dan sortimen lainnya dari jenis eboni.

Penurunan juga terjadi pada produk kayu dari hutan tanaman jenis akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet.

Adapun HPE keping kayu atau chipwood, kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² sampai 4.000 mm² dari sortimen lainnya yang berasal dari hutan tanaman jenis sungkai, serta produk kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000 mm² sampai 10.000 mm² tidak berubah dibandingkan Juli 2026.

Penetapan harga referensi dan harga patokan ekspor tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. (ant/bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Sabtu, 1 Agustus 2026
30o
Kurs