Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penurunan harga referensi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode Agustus 2026 dipicu lesunya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama CPO.
Tommy Andana Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar dan pungutan ekspor periode 1-31 Agustus 2026 ditetapkan sebesar 996,52 dolar AS per metrik ton atau sekitar Rp17,93 juta per metrik ton.
Nilai tersebut turun 4,38 dolar AS atau sekitar Rp78.840 per metrik ton, setara 0,44 persen dibandingkan harga referensi CPO periode 1-31 Juli 2026 yang sebesar 1.000,90 dolar AS per metrik ton atau sekitar Rp18,01 juta per metrik ton.
“Penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia,” kata Tommy dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (1/8/2026), dikutip Antara.
Sejalan dengan penurunan harga referensi tersebut, bea keluar CPO periode 1-31 Agustus 2026 ditetapkan sebesar 148 dolar AS per metrik ton atau sekitar Rp2,66 juta per metrik ton.
Sementara itu, tarif pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi CPO, atau setara 124,56 dolar AS per metrik ton, sekitar Rp2,24 juta per metrik ton.
Penetapan harga referensi CPO itu bersumber dari rata-rata harga selama periode 20 Juni sampai 19 Juli 2026. Rinciannya, 892,96 dolar AS per metrik ton atau sekitar Rp16,07 juta per metrik ton di Bursa CPO Indonesia, 1.100,08 dolar AS per metrik ton atau sekitar Rp19,80 juta per metrik ton di Bursa CPO Malaysia, dan 1.509,09 dolar AS per metrik ton atau sekitar Rp27,16 juta per metrik ton pada harga port CPO Rotterdam.
Dengan perhitungan tersebut, harga referensi CPO periode 1-31 Agustus 2026 mengacu pada rata-rata harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga ditetapkan sebesar 996,52 dolar AS per metrik ton.
Penetapan ini sesuai Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Selain CPO, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized atau RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat neto paling banyak 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar 33 dolar AS per metrik ton atau sekitar Rp594 ribu per metrik ton.
Ketentuan itu mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1668 Tahun 2026 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Neto Paling Banyak 25 Kilogram. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

