Selasa, 13 Oktober 2026

Kemenkeu Ubah Aturan Pembayaran Utang Pajak, Pokok Utang Didahulukan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pajak. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru mengenai mekanisme pembayaran utang pajak.

Melalui ketentuan tersebut, pembayaran wajib pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak sebelum memperhitungkan sanksi administratif.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak menjelaskan, mekanisme sebelumnya memperhitungkan pembayaran utang pajak secara proporsional dengan sanksi administratif. Melalui aturan baru ini, pembayaran diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo dilansir dari Antara, Senin (12/10/2026).

Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK Nomor 71 Tahun 2026 menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan.

Aturan tersebut juga memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Namun, sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.

Bimo menegaskan, penyempurnaan aturan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi fiskal, perubahan mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.

Bimo menambahkan, penyempurnaan ketentuan tersebut diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik serta mendukung sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (*cash flow resilience*) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya,” ujarnya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Surabaya
Selasa, 13 Oktober 2026
28o
Kurs