Kamis, 5 Februari 2026

Khofifah Sebut Obligasi Daerah Bisa jadi Instrumen Pembangunan Infrastruktur

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim dalam Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar MPR RI di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (5/2/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menyebut obligasi daerah bisa menjadi salah satu instrumen creavite financing dalam pembangunan infrastruktur tanpa membebani APBD.

Hal itu disampaikan Khofifah waktu menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar MPR RI di Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Gubernur Jatim itu menjelaskan pemanfaatan obligasi daerah dan sukuk daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, obligasi daerah merupakan surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur produktif, mulai dari pembangunan pasar induk digital, layanan air minum, pengelolaan limbah, transportasi, rumah sakit, kawasan pariwisata, hingga pelabuhan daerah,” ujar Khofifah.

Khofifah menilai obligasi kini dapat menjadi alternatif finansial bagi pemerintah daerah di tengah penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD).

Untuk diketahui, dalam kebijakan penyesuaian TKD, Provinsi Jatim mendapat potongan sebesar Rp2,8 triliun dari pemerintah pusat.

Meski begitu, Khofifah mengaku kemandirian fiskal Jatim saat ini tergolong kuat. Hal itu tercermin dari rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur yang mencapai 58,92 persen. Sementara pendapatan transfer dan lain-lain tercatat sebesar 41,08 persen.

Namun untuk menerapkan skema obligasi sebagai instrumen pembangunan, Khofifah menyebut baru tiga daerah yang mampu menjalankan sistem tersebut berdasarkan kekuatan fiskal dan proporsional penduduk.

Tiga daerah yang memungkinkan untuk menerbitkan obligasi tersebut baru Kota Surabaya, Kabupaten Bojonegoro dan Kota Kediri.

Meski memenuhi syarat, Khofifah menyebut proses asesmen perlu dilakukan oleh tim ahli agar pembangunan yang dilakukan berbasis pada revenue center bukan pada cost center.

Sementara itu, Melchias Markus Mekeng Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias menyampaikan bahwa obligasi daerah merupakan salah satu bentuk creative financing yang relevan dan strategis untuk menjawab tantangan pembiayaan pembangunan daerah saat ini.

Menurut Mekeng, keterbatasan fiskal daerah tidak dapat lagi disikapi dengan pendekatan konvensional yang semata-mata bergantung pada APBD dan transfer pusat.

Oleh karena itu, diperlukan terobosan pembiayaan yang tetap berada dalam koridor tata kelola yang sehat, transparan, dan akuntabel.

“Jadi kami menilai ini adalah momentum bagi daerah-daerah untuk berani melangkah. Dengan perencanaan yang matang dan mitigasi risiko yang baik, obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang kredibel, produktif, dan berkelanjutan,” jelasnya.(wld/kir/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 5 Februari 2026
26o
Kurs