Direktur Jenderal Pajak (DJP) dipastikan tetap memiliki kewenangan mengakses informasi keuangan wajib pajak sebagai bagian dari pengawasan perpajakan.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menegaskan kewenangan tersebut bukan merupakan kebijakan baru sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir.
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026), Purbaya mengatakan akses informasi keuangan telah menjadi praktik yang lazim dalam administrasi perpajakan.
“Kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan, implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax membuat DJP kini tidak lagi terlalu bergantung pada permintaan data rekening. Melalui sistem tersebut, transaksi pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat terekam secara lebih menyeluruh.
Menurut dia, kemampuan Coretax dalam merekam transaksi membuat ruang untuk menyembunyikan informasi perpajakan semakin terbatas.
“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” kata Purbaya.
Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Aturan itu mengatur bahwa permintaan informasi dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, maupun prioritas ekstensifikasi. (faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

