Suahasil Nazara Menteri Keuangan (Menkeu) melantik dan mengukuhkan 17 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari penataan organisasi sekaligus persiapan menghadapi pelaksanaan APBN 2027.
Para pejabat yang dilantik dan dikukuhkan berasal dari sejumlah unit strategis Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Suahasil mengatakan, reorganisasi tersebut dilakukan untuk memastikan target APBN 2026 dapat diselesaikan sekaligus mempersiapkan pelaksanaan APBN 2027.
“Kita harus menuntaskan seluruh target APBN 2026 dan pada saat yang bersamaan mempersiapkan pelaksanaan APBN 2027. Penyelesaian target APBN 2026 menjadi tanggung jawab bersama dan kita perlu melakukan konsolidasi, baik di pusat maupun di daerah,” kata Suahasil dilansir dari Antara, Senin (5/10/2026).
Di lingkungan DJP, terdapat 13 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan. Mereka menempati sejumlah posisi strategis yang berkaitan dengan regulasi, pemeriksaan, penegakan hukum, pengawasan, pelayanan, penerimaan, data, teknologi informasi, hingga perpajakan internasional.
Berikut daftar pejabat DJP yang dilantik:
1. Nurbaeti Munawaroh — Sekretaris Direktorat Jenderal
2. Rosmauli — Direktur Peraturan Perpajakan I
3. Heri Kuswanto — Direktur Peraturan Perpajakan II
4. Irawan — Direktur Pemeriksaan dan Penilaian
5. Samingun — Direktur Penegakan Hukum
6. Lindawaty — Direktur Pengawasan Perpajakan
7. Etty Rachmiyanthi — Direktur Keberatan dan Banding
8. Eureka Putra — Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
9. Inge Diana Rismawanti — Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
10. Eddi Wahyudi — Direktur Data dan Informasi Perpajakan
11. Hantriono Joko Susilo — Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
12. Dwi Astuti — Direktur Perpajakan Internasional
13. Neilmaldrin Noor — Direktur Intelijen Perpajakan
Suahasil menjelaskan, pengukuhan pejabat di lingkungan DJP merupakan bagian dari penyelesaian penataan organisasi yang telah dilakukan Kementerian Keuangan sejak 2024 berdasarkan PMK Nomor 124 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 117 Tahun 2025.
“Pengukuhan tersebut diperlukan pelantikan sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengangkatan PNS dalam Jabatan,” ujarnya.
Sementara itu, di lingkungan DJBC, Suahasil melantik Sunaryo sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Tiga pejabat lainnya ditempatkan di Sekretariat KSSK. Mereka merupakan perwakilan dari tiga lembaga yang menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ketiganya yakni Minar Iwan Setiawan dari Bank Indonesia sebagai Direktur Asesmen Perbankan dan Makroekonomi, Rudi Sulistyo dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Direktur Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank, serta Haghia Sophia Lubis dari Lembaga Penjamin Simpanan sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Hukum.
Suahasil mengatakan keterwakilan Bank Indonesia, OJK, dan LPS di Sekretariat KSSK diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjalankan fungsi KSSK. (ant/saf/ham)











