Namun, MSCI menilai reformasi tersebut masih membutuhkan implementasi yang konsisten sekaligus bukti dampak material dan berkelanjutan.
Sebelumnya pada Juni 2026, MSCI sudah memperingatkan akan mempertimbangkan konsultasi reklasifikasi apabila kemajuan yang memadai belum terlihat sampai Index Review November 2026.
Menurut MSCI, masukan dari pelaku pasar hingga kini menunjukkan belum ada kemajuan yang cukup konsisten di pasar ekuitas Indonesia. Selain dugaan perdagangan terkoordinasi, MSCI juga menyoroti kurangnya bukti penegakan yang dinilai berarti.
Atas dasar itu, MSCI menyatakan klasifikasi Indonesia sebagai Emerging Market tidak lagi dianggap tepat, dan mengusulkan perubahan status menjadi Standalone Market.
MSCI juga menilai reklasifikasi Indonesia menjadi Frontier Market atau pasar perintis belum cukup mencerminkan tingkat persoalan yang terjadi di pasar saham domestik.
NOW ON AIR SSFM 100

