Jumat, 20 Februari 2026

OJK Denda Rp5,7 Miliar Tiga Pelaku Manipulasi Saham IMPC

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Jajaran pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pejabat Self-Regulatory Organization (SRO) di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/02/2026). Foto: Antara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi administratif berupa denda senilai Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode 2016-2022.

Pihak yang terlibat manipulasi harga saham IMPC terdiri dari unsur korporasi dan individu, di antaranya PT Dana Mitra Kencana serta pelaku individu berinisial MLN dan UPT.

“Kedua kelompok (korporasi dan individu) menggunakan puluhan nominee. Jadi, menggunakan investor-investor yang sejak awal memang digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan manipulasi harga di pasar, dalam melakukan manipulasi transaksi saham IMPC dimaksud,” kata Hasan Fawzi Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Ia mengatakan bahwa PT Dana Mitra Kencana menggunakan sebanyak 17 rekening efek dalam menjalankan aksi manipulasi terhadap harga saham IMPC.

Sementara itu, pelaku individu MLN dan UPT menggunakan sebanyak 12 rekening efek untuk melakukan praktik serupa.

Selain itu, ketiga pihak tersebut juga menjalankan skema yang disebut sebagai patungan saham dalam menggerakkan harga saham IMPC.

Dalam pola tersebut, pelaku individu MLN dan UPT berperan sebagai penyedia dana investasi yang kemudian menarik kembali dana hasil transaksi.

“Modus yang digunakan bisa disebut melalui skema yang mereka sebut patungan saham. Jadi ini skema yang berhasil kita ungkap. Peran signifikan dari pihak yang mengendalikan tersebut adalah sebagai pihak yang pertama memberikan dana untuk memungkinkan dilakukannya transaksi beli, dan selanjutnya pihak tersebut menerima kembali dana hasil penjualan saham tersebut dari belasan rekening efek nasabah yang dikendalikan oleh mereka,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan ketiga pihak tersebut melanggar Pasal 91 Undang-Undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain itu, juga melanggar ​​Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.

“Adapun total sanksi yang diberikan kepada semua pelaku tadi adalah sebesar Rp 5,7 miliar,” pungkasnya.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 20 Februari 2026
26o
Kurs