“Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp900 ribu bagi 13,3 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau di bawah UMP,” jelas Airlangga.
Untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru), pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif di sektor transportasi.
Kebijakan tersebut mencakup transportasi udara, kereta api, kapal laut, hingga angkutan penyeberangan.
Pada sektor penerbangan, pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Insentif ini berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan target penerima manfaat mencapai 3,75 juta penumpang.
Sementara itu, pengguna jasa kereta api akan mendapatkan potongan harga tiket sebesar 30 persen. Diskon tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 1,04 juta penumpang untuk perjalanan pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
Insentif berikutnya diberikan kepada penumpang kapal laut PT Pelni dengan target sekitar 414 ribu orang.
NOW ON AIR SSFM 100

