PT Pupuk Indonesia (Persero) menyalurkan pupuk bersubsidi untuk petani di wilayah Jawa Timur mulai 1 Januari 2026, sebagai wujud pemerintah memberikan kepastian ketersediaan sarana produksi pertanian tepat waktu.
Taufiek General Manager (GM) 3 PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam keterangannya di Madiun, Jumat (2/1/2026), mengatakan dengan persiapan yang matang, sistem penebusan pupuk subsidi beroperasi mulai pukul 00.00 WIB tanggal 1 Januari 2026.
Kondisi ini berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang terkadang terkendala proses administratif di akhir tahun.
“Penebusan dilakukan oleh petani dari beberapa daerah di Jawa Timur. Alhamdulillah prosesnya lancar tidak ada kendala. Petani bisa langsung melakukan pemupukan siang harinya,” ujar Taufiek seperti dilaporkan Antara.
Menurut dia, sejumlah petani di Jawa Timur telah melakukan penebusan di awal tahun, menyusul telah mendapat informasi dari pemerintah yang berkomitmen menyediakan pupuk bersubsidi sejak awal tahun dengan penebusan yang lebih mudah.
Sesuai data, petani yang tercatat melakukan penebusan pupuk pada 1 Januari 2026, terpantau dari Bangkalan, Bondowoso dan Jember.
“Ini menjadi bukti kesiapan Pupuk Indonesia dalam melayani petani memenuhi kebutuhan pupuknya. Yakni penebusan pupuk bersubsidi bisa dilakukan beberapa menit setelah pergantian tahun atau per 1 Januari 2026,” katanya.
Ia menjelaskan penebusan pupuk yang dilakukan petani prosesnya cukup mudah. Petani terdaftar cukup datang ke kios resmi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Petani sudah bisa melakukan penebusan sesuai dengan alokasi dan HET terbaru yang diturunkan 20 persen.
Taufiek menambahkan, tahun 2026, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan.
Adapun alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian mencapai 9,55 juta ton, atau sama dengan tahun 2025. Sementara alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan sebanyak 295.676 ton.
Pupuk subsidi sektor pertanian hanya bisa ditebus oleh petani yang terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian.
Untuk pembudidaya ikan harus terdaftar di Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami menyambut baik kegiatan penebusan di awal tahun 2026, karena kegiatan ini dapat mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional,” kata Taufiek.
Sesuai data, penebusan pupuk subsidi pada awal tahun ini terpantau dilakukan oleh Ahmad Bakar petani dari Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Ahmad Bakar menebus pupuk Urea bersubsidi pada tanggal 1 Januari 2026 pukul 00.01 WIB di Kios Putra Tunggal.
Petani Jawa Timur lainnya yang melakukan penebusan pupuk beberapa menit setelah pergantian tahun 2026 adalah Suhaeri asal Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Ia menebus pupuk Urea dan NPK Phonska di Kios UD. Aneka pada pukul 00.01 WIB. Para petani menegaskan proses penebusan pupuk dapat dilakukan dengan mudah dan lancar.
Sejumlah petani dari Kabupaten Bangkalan juga terpantau melakukan penebusan pupuk subsidi pada kisaran pukul 00.10 WIB hingga 00.16 WIB.
Para petani tersebut menebus Urea 50 kilogram dengan harga Rp90.000 kemudian pupuk NPK Phonska dengan harga Rp92.000.
Taufiek memastikan komitmen Pupuk Indonesia dalam penyaluran per awal tahun ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
