Bank Indonesia (BI) masih mencetak uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa mantan Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo mantan Gubernur BI. Pencetakan tetap dilakukan meski keduanya sudah tidak lagi menjabat.
Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior BI, mengatakan pencetakan uang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memastikan kebutuhan uang kartal masyarakat tetap terpenuhi.
“Cetak uang itu kan hal yang normal. Setiap tahun kita cetak uang,” kata Destry dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter dan Fiskal di Jakarta, Kamis (24/9/2026) seperti dilansir Antara.
Menurut Destry, kebutuhan pencetakan uang disesuaikan dengan proyeksi jumlah uang yang beredar. BI bersama pemerintah membahas kebutuhan tersebut, termasuk rencana penerbitan uang kertas dan uang logam untuk periode berikutnya.
“Pada awal itu selalu kami bicarakan dengan pemerintah, kira-kira berapa target dari uang beredar nanti di dalam satu periode,” ujarnya.
Destry menjelaskan, pencetakan uang tidak dilakukan sekaligus pada awal atau akhir tahun. Prosesnya berlangsung secara bertahap sesuai kebutuhan, sehingga uang dengan tanda tangan pejabat yang sebelumnya menjabat masih dapat diproduksi pada 2026, termasuk tanda tangan Purbaya dan Perry.
Selain untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat secara umum, BI harus memastikan ketersediaan uang kartal tetap mencukupi, termasuk di wilayah yang akses terhadap layanan dan transaksi digitalnya masih terbatas.
Sebelumnya, BI memastikan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI mengatakan uang tersebut diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan, sehingga pergantian pejabat tidak memengaruhi keabsahan uang yang sudah diproduksi maupun yang telah beredar.
“Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,” kata Ramdan.(ant/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

