Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) hari ini, Sabtu (6/6/2026), mengecek laporan penumpukan ribuan kontainer yang terjadi di markas Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Dari pengecekan itu ditemukan sekitar 2.500-an kontainer yang masih menumpuk di pelabuhan. Purbaya pun mendorong penyelesaian penumpukan itu dipercepat agar jumlahnya kembali ke tingkat normal.
“Jadi saya lihat ini kemarin, sudah di diskusi untuk perbaikan secepatnya sih. Sudah turun dari katanya dari 3.000 ke 2.500. Saya tidak mau masuk atau peningkatan jumlah barang, masuk sehingga prosesinya lambat di sini. Kalau misalnya itu saya minta untuk tambah personel lagi,” kata Purbaya saat meninjau Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/6/2026).
Untuk mengurai antrean kontainer, Kemenkeu membuka opsi penambahan personel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk mendatangkan petugas dari daerah lain jika diperlukan.
“Jadi mereka harus kerja 24 per 7 (24 jam), sampai dua shift atau lebih. Sampai nanti jumlahnya turun ke level yang semula, sekitar 500 yang lebih banyak. Kalau (petugas) di Jakarta saya import dari Surabaya, Medan, atau Semarang, atau Banten,” ujarnya.
Selain persoalan kapasitas pelayanan, Purbaya juga menyoroti masih adanya importir yang membiarkan barangnya tertahan di pelabuhan meski proses administrasi telah selesai. Tindakan ini diperkirakan, karena denda menumpuk barang di pelabuhan lebih murah, ketimbang menyewa tempat penyimpanan barang di luar pelabuhan.
“Ada satu lagi tadi masalah, bahwa barang yang sudah clear segala macam itu belum diambil sama importir, sepertinya ditumpuk di sini selama berbulan-bulan. Mungkin karena dendanya lebih murah, mereka biarkan saja di sini barangnya,” ungkapnya.
Karenanya, ke depan Menkeu secara tegas akan melakukan penertiban sekaligus meningkatkan denda. Tujuannya, supaya importir tidak lagi menumpuk barang. Lantaran, pada periode April sampai Mei 2026, tingkat impor disebut cukup tinggi.
“Saya minta tadi pak Djaka (Dirjen Bea Cukai) dan teman-teman, pak Sekjen (Kemenkeu) untuk membuat regulasinya macam punishment untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini. Tapi dalam pengertian jangan tiba-tiba semua harus bayar (denda), atau jangan tiba-tiba semuanya ya. Denda ini berlipat-lipat. Tapi kita akan lihat berapa hari yang wajah, tapi yang tidak wajar berapa hari. Yang sudah tidak wajar baru itu kita beresin,” pungkasnya. (lea/bil/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

