Rabu, 4 Februari 2026

Revisi UU P2SK Bergulir, DPR dan Pemerintah Fokus Perkuat Pasar Modal serta Aset Digital

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan RI jabat tangan dengan Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI dan Dolfie Wakil Ketua Komisi XI usai penyerahan DIM Revisi UU P2SK, Rabu (4/2/2026) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai tindak lanjut pembahasan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

DIM tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh panitia kerja (panja) DPR RI yang telah dibentuk.

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan RI mengatakan, penyerahan DIM merupakan bagian dari mandat Presiden dalam pembahasan revisi regulasi sektor keuangan.

“Sesuai Surat Presiden RI Nomor R72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025, Presiden telah menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri PANRB, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Perubahan UU P2SK,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Panja revisi UU P2SK terdiri dari 30 Anggota DPR RI yang mewakili delapan fraksi. Mohamad Hekal dari Fraksi Gerindra ditunjuk sebagai ketua panja.

Purbaya menegaskan, revisi UU P2SK bertujuan mengakselerasi reformasi sektor keuangan agar mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif.

“Reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui UU P2SK perlu terus dipercepat guna mendukung pencapaian pembangunan nasional,” katanya.

Sementaraz Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI menjelaskan, revisi UU P2SK merupakan inisiatif DPR sebagai tindak lanjut atas uji materiil (judicial review) terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023. Meski demikian, materi DIM tetap disusun oleh pemerintah.

Menurut Misbakhun, pembahasan revisi UU P2SK akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif, tanpa menetapkan target waktu tertentu supaya regulasi yang dihasilkan mampu memberikan sinyal positif bagi pasar.

“Industri keuangan kita perlu diatur lebih kuat lagi di dalam undang-undang. Banyak dinamika di bursa dan pasar modal yang perlu direspons dengan penguatan regulasi,” katanya.

Misbakhun menambahkan, DPR ingin menyerap lebih banyak aspirasi dari pelaku pasar modal agar penguatan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan industri.

Sejumlah isu strategis menjadi fokus dalam revisi UU P2SK, di antaranya pengaturan aset digital, bursa kripto, serta penguatan pasar modal.

Nantinya, revisi UU P2SK juga akan mengakomodir penerapan KUHAP baru dalam penegakan hukum sektor keuangan.

“KUHAP yang baru mengedepankan prinsip restorative justice, dan ini harus diakomodasi dalam penegakan hukum di sektor keuangan,” tandas Misbakhun.(faz/rid)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 4 Februari 2026
24o
Kurs