Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi perekonomian di setiap daerah.
Said Iqbal menyampaikan usulan itu dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, besaran kenaikan upah minimum tahun depan dapat mulai dihitung dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur formula penetapan upah minimum.
Aturan tersebut menggunakan sejumlah komponen perhitungan, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
Dengan formula itu, besaran kenaikan upah minimum dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
“Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” kata Iqbal dilansir dari Antara.
Berdasarkan perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi rata-rata pada Oktober 2025 hingga September 2026 tercatat sebesar 3,20 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi tahunan rata-rata dalam periode yang sama mencapai 5,43 persen.
Iqbal menjelaskan, penggunaan indeks tertentu pada angka maksimal 0,9 menghasilkan perkiraan kenaikan upah minimum sebesar 7,8 persen.
Namun, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan angka rata-rata nasional yang sedikit lebih rendah, yakni 7,5 persen, dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah.
“Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,” ujarnya.
Meski demikian, usulan kenaikan hingga 9,5 persen yang disampaikan Iqbal masih berupa rekomendasi. Besaran kenaikan upah minimum 2027 nantinya bergantung pada mekanisme penetapan dan keputusan pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Said Iqbal juga menanggapi kekhawatiran bahwa kenaikan upah minimum berpotensi mendorong perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bahkan menutup usaha.
Ia menilai, hubungan antara kenaikan upah dan penutupan perusahaan tidak bisa dilihat secara sederhana karena terdapat berbagai faktor lain yang memengaruhi keberlangsungan industri.
“Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan. Jadi 2025 sampai Juni 2026, catatan KSPI, pabrik yang paling banyak tutup, justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah,” katanya.
Menurutnya, tekanan ekonomi global menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kinerja perusahaan, khususnya industri yang berorientasi ekspor.
Ia menyoroti penutupan sejumlah perusahaan di sektor tekstil, garmen, dan alas kaki yang dinilai berkaitan dengan melemahnya permintaan di pasar internasional.
“Saya jumpai, kenapa perusahaan tekstil, garmen, sepatu, ini paling banyak tutup, itu yang orientasi ekspor, yang banyak tutup. Kenapa dia turun? Karena permintaan barang di pasar internasional menurun. Karena pasar internasional melambat, maka permintaan ke Indonesia juga menurun,” ujarnya.
Selain permintaan ekspor, Iqbal menyoroti kenaikan biaya produksi yang tidak selalu diimbangi kemampuan modal perusahaan. Sejumlah komponen biaya yang menjadi perhatian meliputi harga bahan baku, gas industri, bahan bakar minyak (BBM), dan logistik.
Ketika biaya operasional meningkat, perusahaan dapat mengambil langkah efisiensi untuk menekan pengeluaran. Salah satu langkah yang berpotensi ditempuh adalah mengurangi jumlah pekerja agar beban biaya tenaga kerja ikut turun.
“Kalau ongkos produksi meningkat, dilakukanlah efisiensi dari produksi dengan cara mengurangi karyawan, sehingga biaya produksi, labor cost, menurun,” kata Said Iqbal. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

