Minggu, 5 Juli 2026

Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Ini Alasannya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - PLN memastikan aliran listrik aman selama event Piala AFF U-19 2024 di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya. Foto: PLN

Pemerintah memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026, atau periode Juli hingga September, tetap berlaku tanpa kenaikan.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan sektor industri.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil.

Keputusan tersebut tetap diberlakukan meski hasil perhitungan berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif atau tariff adjustment menunjukkan adanya potensi perubahan tarif.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif listrik Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi selama Februari hingga April 2026.

Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP mencapai 96,12 dolar Amerika Serikat per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA ditetapkan 70 dolar Amerika Serikat per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski secara formula terdapat peluang perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Kebijakan tarif tetap tidak hanya berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujar Bahlil. (ant/saf/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Minggu, 5 Juli 2026
28o
Kurs