Bagi-Bagi THR Saat Lebaran, Sebenarnya Tradisi ini Sudah Ada Sejak Kapan?
Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:19 WIB
Dalam surat tersebut tertulis besaran UMK Surabaya masih yang paling besar dari kabupaten/kota lainnya yakni senilai Rp4.375.479. Disusul Kabupaten Gresik senilai Rp4.372.030 dan Kabupaten Sidoarjo senilai Rp4.368.581.
Sementara upah minimum terendah yaitu Kabupaten Sampang dengan nilai Rp1.922.122.
