Komnas Haji dan Umrah meminta pemerintah meningkatkan langkah perlindungan terhadap jemaah Umrah Indonesia.
Hal ini menyusul eskalasi konflik antara Arab Saudi dan kelompok Houthi di Yaman karena berpotensi berdampak terhadap keamanan wilayah, penerbangan, hingga perjalanan ibadah umrah.
Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah menegaskan bahwa aspek keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keberangkatan maupun kepulangan jemaah umrah.
Menurutnya, apabila situasi keamanan dinilai berisiko, pemerintah dan penyelenggara perjalanan perlu mempertimbangkan penundaan sementara sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah.
“Ibadah umrah harus dilaksanakan secara aman, tertib, dan bertanggung jawab. Jika kondisi keamanan dinilai berisiko, penundaan sementara merupakan langkah pelindungan, bukan bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan ibadah,” ujar Mustolih Siradj dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Seperti diketahui, saat ini situasi Arab Saudi mendapat perhatian, setelah otoritas keamanan Saudi dilaporkan berhasil mencegat pesawat nirawak yang meluncur menuju wilayah Kota Suci Mekkah.
Komnas Haji dan Umrah mendorong Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menjadi pusat koordinasi perlindungan jemaah dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, perwakilan diplomatik Indonesia di Arab Saudi, maskapai penerbangan, biro perjalanan umrah, serta asosiasi PPIU.
Mustolih meminta pemerintah memastikan tersedianya informasi yang akurat dan terkoordinasi sehingga jemaah tidak menerima informasi yang simpang siur.
“Pemerintah harus memastikan informasi mengenai kondisi keamanan, penerbangan, keberangkatan, maupun kepulangan jemaah disampaikan melalui kanal resmi dan mudah diakses. Dalam situasi seperti ini, kepastian informasi sangat penting agar jemaah tidak panik,” kata Mustolih.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu memiliki sejumlah skenario darurat, mulai dari penundaan keberangkatan, perubahan jadwal atau rute penerbangan hingga pemulangan jemaah apabila situasi berkembang menjadi lebih serius.
Komnas Haji dan Umrah juga mengingatkan perusahaan penyelenggara perjalanan umrah agar tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap jemaah di tengah situasi konflik.
Travel umrah diminta menyampaikan perkembangan situasi secara terbuka dan berkala kepada jemaah serta melakukan penilaian risiko sebelum mengambil keputusan terkait perjalanan.
“Travel tidak boleh hanya berorientasi pada keberangkatan. Keselamatan dan pemenuhan hak jemaah harus tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara sejak keberangkatan hingga jemaah kembali ke Indonesia,” tegas Mustolih.
Ia juga mengingatkan agar kondisi konflik tidak dijadikan alasan untuk menelantarkan jemaah maupun membebankan biaya tambahan secara sepihak.
Akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan kesehatan, pendampingan, hingga kepulangan jemaah harus tetap menjadi perhatian apabila terjadi penundaan atau perubahan perjalanan.
Di sisi lain, asosiasi penyelenggara umrah diminta berperan aktif mengoordinasikan anggotanya. Asosiasi juga perlu menyiapkan protokol keadaan darurat serta pusat informasi dan pengaduan untuk membantu menyelesaikan persoalan antara jemaah, travel, maskapai, dan pemerintah.
Komnas Haji dan Umrah merekomendasikan lima langkah yang perlu segera dilakukan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan menghadapi perkembangan situasi keamanan di Arab Saudi.
Pertama, mengaktifkan pusat koordinasi krisis yang melibatkan pemerintah, maskapai, PPIU, dan asosiasi penyelenggara umrah.
Kedua, melakukan pendataan secara waktu nyata terhadap jemaah yang akan berangkat, sedang berada di Arab Saudi, maupun yang mengalami penundaan kepulangan.
Ketiga, menerbitkan informasi keamanan secara berkala melalui kanal resmi dan satu sumber informasi yang terkoordinasi.
Keempat, menyiapkan skenario penundaan, perubahan rute, hingga evakuasi, termasuk memastikan kebutuhan akomodasi, konsumsi, kesehatan, komunikasi, dan pemulangan jemaah.
Kelima, memastikan hak-hak jemaah tetap diselesaikan secara adil, termasuk opsi penjadwalan ulang atau pengembalian dana apabila perjalanan tidak dapat dilaksanakan.
Mustolih menekankan, situasi konflik tidak boleh membuat jemaah menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Jemaah berhak mendapatkan informasi yang benar, perlindungan keamanan, kepastian pelayanan, dan penyelesaian yang adil apabila perjalanan ditunda atau dibatalkan.
Sebaliknya, jemaah juga harus mengikuti arahan pemerintah, otoritas Arab Saudi, dan petugas travel serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil keuntungan dari situasi yang sedang berkembang.
“Semua pihak harus menahan diri, menghindari spekulasi, dan tidak mengambil keuntungan dari keadaan. Keselamatan, kepastian informasi, serta perlindungan hak jemaah harus menjadi orientasi utama setiap kebijakan,” pungkas Mustolih Siradj.(faz/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

