Sabtu, 6 Desember 2025

Aturan Baru Beserta Lokasi Karantina Rekomendasi Satgas

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal 10 hari yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri per 4 Januari 2021.

Simak aturan beserta lokasinya dalam infografis berikut!

 

 

 

Bagikan
Berita Terkait

Akhir Tahun, Saatnya Spotify Wrapped!

Restorasi Habitat Gajah di Tesso Nilo

Tanda Tubuh Mengalami Kelebihan Kafein

#PrayforSumatra

Tips Barang Bawaan Tak Tertinggal di Kereta Api


Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 6 Desember 2025
24o
Kurs