Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram layanan paylater. Keputusan ini diambil pada rapat ijtima ulama MUI Jatim baru-baru ini Ma’ruf Khozin Ketua Fatwa MUI Jatim menegaskan Paylater dengan bunga dan denda tidak benar secara hukum Islam Selengkapnya, simak infografis berikut! Gimana, kalian setuju nggak?
Fatwa Haram Paylater
Senin, 1 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Bagikan
Bagikan
Berita Terkait
Yang Wajib Dipatuhi Jemaah Haji Jelang Keberangkatan dari Madinah ke Makkah
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
Biar Nggak Nyasar Berikut 5 Kode Warna dan Angka di Masjid Nabawi
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB