Sabtu, 13 Desember 2025

Wajah Baru NPWP

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP.

Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.

Tujuan dari implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan.

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 13 Desember 2025
32o
Kurs