
Miris! Penerima Bansos Salahgunakan Bantuan untuk Judol hingga Terlibat Terorisme
Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:00 WIB
Di jalan raya, terdapat tujuh jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas dalam situasi tertentu. Pengendara diharapkan dapat mendahulukan ketujuh kelompok pengguna jalan ini. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memastikan keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Jenis kendaraan apa sajakah itu?Yuk simak #infografis berikut!