Senin, 8 Juni 2026

Cara Tukar Uang Logam Rp500 dan Rp1000 yang Telah Ditarik

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Bank Indonesia telah mencabut tiga jenis koin dengan nilai nominal Rp500 dan Rp1.000 dari peredaran. Uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah sejak 1 Desember 2023.

Masyarakat dapat menukarkan uang logam lama dengan uang logam baru di kantor cabang Bank Indonesia terdekat atau di lokasi penukaran yang telah ditentukan.

Yuk, segera tukar uang logam lamamu untuk transaksi yang lebih mudah dan aman!

#suarasurabayamedia #infografiss #bankindonesia #uanglogam #penukaranuanglogam #rupiahindonesia

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Senin, 8 Juni 2026
24o
Kurs