Senin, 20 Mei 2024

Dos and Don’ts Turis Asing di Bali

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

I Wayan Koster Gubernur bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang apa saja yang diwajibkan dan dilarang dilakukan wisatawan asing di Pulau Dewata, di antaranya wisatawan asing diwajibkan Memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan

Berita Terkait

Smart Card Haji 2024

Serba-serbi Fenomena Rashdul Kiblat 2024

Jadwal Pelaksanaan Ibadah Haji

Revitalisasi Bahasa Daerah Rentan Punah


Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version