Selasa, 16 September 2025

Tahun Ini Cukai Rokok Naik 10 Persen

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Keputusan ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan tarif berbeda sesuai dengan golongannya.

Simak rinciannya dalam #Infografiss berikut!

Berita Terkait

Tren Edit Foto Idola Pakai AI, Bagaimana Hukumnya?

Peringatan Cuaca Ekstrem Jawa Timur

17 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026

Cara Menikmati Kopi yang Aman Bagi Kesehatan


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Selasa, 16 September 2025
31o
Kurs