Jumat, 24 Oktober 2025

Barang Bawaan Penumpang Dari Luar Negeri Dibatasi

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri mulai 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Zulkifli Hasan – Menteri Perdagangan mengatakan, pemerintah memiliki skema khusus untuk membedakan barang bawaan oleh-oleh dan barang bawaan untuk dijual kembali alias jastip.

#suarasurabayamedia #suarasurabaya #mendag #zulkiflihasan #permendag #jastip #oleholeh #luarnegeri #beacukai #infografiss

Bagikan
Berita Terkait

Hajatan Nusantara 2025

Waspada Heatstroke di Cuaca Ekstrem!

Mengenal Etanol si Bahan Campuran Bensin


Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Jumat, 24 Oktober 2025
26o
Kurs