Jumat, 17 Mei 2024

Ketentuan Surat Suara Pemilu 2024

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Menghitung hari menuju hari pencoblosan Pemilu 2024!

Berdasarkan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, tercantum beberapa kondisi sah atau tidak sahnya surat suara Pemilu 2024.

Pemungutan suara akan menggunakan 5 jenis surat suara dengan warna yang berbeda untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi (DPRD Provinsi), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota).

#suarasurabayamedia #suarasurabaya #infografiSS #suratsuara #jenissuratsuara #pemilu2024

Bagikan
Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
29o
Kurs