Senin, 19 Januari 2026

Mulai Tahun Depan Motor dan Mobil Wajib Asuransi

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025.
 
Sony Susmana Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, dari sisi pengendara, kendaraan adalah aset. Oleh sebab itu, aset itu juga perlu dilindungi. Maka solusinya adalah asuransi.
 
Bagaimana dengan Anda, setuju atau tidak asuransi kendaraan diwajibkan ?
 
#thirdpartyliability #asuransikendaraanbermotor #suarasurabaya #suarasurabayamedia
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 19 Januari 2026
31o
Kurs