Sabtu, 8 Agustus 2026

Mulai Tahun Depan Motor dan Mobil Wajib Asuransi

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025.
 
Sony Susmana Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, dari sisi pengendara, kendaraan adalah aset. Oleh sebab itu, aset itu juga perlu dilindungi. Maka solusinya adalah asuransi.
 
Bagaimana dengan Anda, setuju atau tidak asuransi kendaraan diwajibkan ?
 
#thirdpartyliability #asuransikendaraanbermotor #suarasurabaya #suarasurabayamedia
Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Sabtu, 8 Agustus 2026
34o
Kurs