Rabu, 29 Juli 2026

Prabowo Sahkan Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan

Laporan oleh Afifah Rachmania
Bagikan

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Berikut besarannya.

#SuaraSurabayaMedia #InfografiSS

 

Berita Terkait

Profil Sudaryono, Kepala BGN yang Baru

Hotline Kecamatan Sak Suroboyo

Final Piala Dunia 2026



Potret NetterSelengkapnya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Surabaya
Rabu, 29 Juli 2026
28o
Kurs