Selasa, 17 Juni 2025

Pungli di Rutan KPK

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai proses sidang etik pada Rabu (17/1/2024) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Hal ini melanggar pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawasan KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Albertina Ho, Anggota Dewas KPK mengatakan fokus sidang etik bukan besaran uang yang diterima melaikan intergritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.

#InfografiSS #Suarasurabayamedia #suarasurabayamedia #KPK #pungliKPK

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Selasa, 17 Juni 2025
32o
Kurs