Rabu, 20 Agustus 2025

Pungli di Rutan KPK

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai proses sidang etik pada Rabu (17/1/2024) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Hal ini melanggar pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawasan KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Albertina Ho, Anggota Dewas KPK mengatakan fokus sidang etik bukan besaran uang yang diterima melaikan intergritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.

#InfografiSS #Suarasurabayamedia #suarasurabayamedia #KPK #pungliKPK

Bagikan
Berita Terkait

RAPBN 2026 Fokus Perkuat Ketahanan Nasional

Checklist Kerja Bakti di Bulan Agustus

Sanksi Buang Sampah Sembarangan


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 20 Agustus 2025
26o
Kurs