Daftar 8 Bandara Ditutup & 5 Bandara Alternatif, Imbas Erupsi Krakatau
Senin, 7 September 2026 | 20:46 WIB
Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025.
Prabowo Subianto Presiden RI, Selasa (31/12/2024), mengatakan pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Berikut daftar barang-barang yang terkena PPN 12 Persen!
#PPN12Persen #BarangMewah #Prabowo #SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia
