Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi denda Rp50 juta untuk tenda hajatan yang menutup jalan tanpa izin.
Perlu diketahui, pemblokiran jalan tidak boleh dilakukan begitu saja, harus ada izin dan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut aturannya

NOW ON AIR SSFM 100
