Daftar 8 Bandara Ditutup & 5 Bandara Alternatif, Imbas Erupsi Krakatau
Senin, 7 September 2026 | 20:46 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi denda Rp50 juta untuk tenda hajatan yang menutup jalan tanpa izin.
Perlu diketahui, pemblokiran jalan tidak boleh dilakukan begitu saja, harus ada izin dan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut aturannya
