Modus penipuan skema segitiga merupakan praktik penipuan jual beli yang melibatkan tiga pihak, yakni penjual asli, pembeli, dan pelaku yang berpura-pura menjadi penjual asli.
Pelaku umumnya menawarkan harga lebih murah dari pasaran dan mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi, sehingga merugikan penjual maupun pembeli.
Dalam kasus penipuan, perjanjian jual beli dapat dibatalkan dan pelaku dapat dijerat ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
#infografiss #suarasurabayamedia

NOW ON AIR SSFM 100
