Setiap jamaah yang memperoleh pondokan di wilayah di Aziziyah dikenai biaya transpostasi 100 riyal.
Surat No. 52/D.MAK/TPIH/XI/2007 tertanggal 30 November 2007 menyebutkan setiap jamaah di wilayah Aziziyah dikenai biaya transportasi sebesar SR 100 yang dibayarkan saat pemberian selisih uang sewa.
Drs. H. WARDHANI MUCHSIN Kadaker Makkah membenarkan adanya biaya khusus transportasi sebesar SR 100 sesuai kontrak kesepakatan antara Misi Haji Indonesia dengan Perusahaan Ummul Quro yang dibebankan kepada jemaah.
“Surat edaran mengenai biaya transportasi untuk shuttle bus rute Aziziyah-Haram sebesar SR 100 memang ada. Ini karena tahun ini sewa dengan pihak pemondokan tidak termasuk dengan transportasi”, kata WARDHANI, pada MCH Madinah seperti dikutip depag.go.id.
Menurut WARDHANI, hal ini berbeda dengan tahun lalu, dimana sewa pemondokan di Aziziyah sudah termasuk (include) dengan transportasi bus. Pembebanan biaya transportasi ini hanya untuk wilayah Aziziyah, sementara wilayah lain tidak ada pungutan untuk transportasi.
Adanya pungutan biaya transportasi ini diketahui setelah ada laporan dari KUSNADI, jamaah JKG-2 yang tiba di Makkah sejak 27 November 2007 di sector 15 maktab 75 dengan no. rumah 712 menyebutkan hingga saat ini belum mengambil pengembalian selisih pemondokan di wilayah Aziziyah sebesar RS 350.
Menurut KUSNADI, pada saat di Asrama Haji Pondok Gede tidak disebutkan adanya pungutan untuk transportasi shuttle bus. Untuk itu dirinya mempertanyakan hal itu kepada MCH Madinah.
MCH Madinah sendiri telah menjelaskan kepada Kusnadi untuk disampaikan kepada jamaah JKG-2 lainnya bahwa biaya untuk transportasi dari Aziziyah ke Haram memang ada, karena sesuai kontrak yang telah ditanda tangani oleh pihak Misi Haji Indonesia dan telah diketahui oleh pemerintah Arab Saudi.(depag/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
