Selasa, 23 Desember 2025

Jamaah Haji Diingatkan Membayar Dam

Laporan oleh Noer Soetantini
Bagikan

NURHAIMIN Ketua Rombongan Kloter I Surabaya mengingatkan jamaah tentang pembayaran dam untuk pelaksanaan Haji Tamatuk. Ini merupakan rangkaian ibadah haji yang harus dilakukan jamaah, pertama kali umroh dan setelah itu baru ibadah haji-nya sendiri.

Menurut NURHAIMIN pada SASETYO WIJANG reporter Suara Surabaya Media dalam Ibadah Haji 2007, Sabtu (01/12), pembayaran dam ini sebagai pemberi terhadap segala kekhilafan dan dosa. Pembayaran dam seperti disyaratkan dalam syariah Islam tidak boleh melebihi batas waktu pelaksanaan ibadah haji tanggal 9 Dzulhijah.

Dam bisa dibayarkan dengan beberapa cara yakni melalui bank-bank yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi atau membeli langsung pada penjual kambing serta melalui pihak lain yang dipercaya seperti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

Mengenai besar dam, kata NURHAIMIN, bervariasi mulai 250 Real hingga 380 Real. Seperti di Bank Arrozi besaran dam mencapai 380 Real. Perbedaan harga dam yang diwujudkan dalam kambing akan berpengaruh pada besar kecilnya ukuran kambing. Terpenting, kondisi tanduknya tumbuh, gigi lengkap, bulu tidak rusak, badan segar dan secara umum tidak cacat.

Beberapa KBIH, papar NURHAIMIN, secara kolektif memaketkan pembayaran dam dengan ziarah seperti ke Jabal Nur dan Jabal Tsur. Sekaligus untuk menambah kepuasan jamaah, KBIH mengajak mereka ke tempat penyembelihan kambing.

Dalam aktivitas ini, keraguan jamaah sempat muncul terutama soal pembayaran dam. Apakah ini akan dilaksanakan dengan baik oleh pihak-pihak yang ditunjuk. Berikut penjelasan NURHAIMIN, {clip*1}. (tin)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 23 Desember 2025
26o
Kurs